Namun demikian, data tersebut, kata Yuri, bukan bagian data pelaporan kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menggambarkan pandemi ini di tingkat global dan nasional.
Yuri juga menjelaskan, apabila kasus kematian ODP atau PDP yang telah terkonfirmasi positif dari hasil tes antigen dengan PCR yang samplenya diambil sebelum meninggal, maka kasus kematian tersebut akan dicatat dalam kasus kematian konfrimasi Covid-19.
Namun, bila hasilnya tidak terkonfirmasi positif atau negatif atau tidak sempat diambil spesimennya sebelum meninggal, maka kasus tersebut tidak akan pernah dicatat dalam kasus meninggal karena Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: