Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Tak Mampu Lindungi Petugas Medis, Dokter di Inggris Tuntut Pemerintah Lewat Jalur Hukum

Dianggap Tak Mampu Lindungi Petugas Medis, Dokter di Inggris Tuntut Pemerintah Lewat Jalur Hukum Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, London -

Sebanyak dua dokter dari Inggris melayangkan tuntutan secara hukum terhadap pemerintah karena kurangnya alat pelindung diri (APD). Padahal tenaga medis merupakan garis terdepan dalam melawan virus korona.

Masalah APD untuk dokter dan perawat merupakan salah satu masalah yang telah menggerogoti pemerintah. Keterbatasan hingga kualitas APD yang tidak cukup baik membuat nyawa petugas kesehatan terancam.

Baca Juga: Rumah Sakit di Inggris Terima Pemberian Ventilator Milik Mendiang Stephen Hawking

Pengacara untuk dua dokter yang mengajukan tuntutan ini menulis surat kepada Menteri Kesehatan Matt Hancock pada Kamis (23/4/2020). Mereka menuntut peninjauan mendesak terhadap pedoman APD resmi dan mengeluh tentang bagaimana perangkat tersebut dapat digunakan.

"Adalah tugas pemerintah untuk melindungi petugas kesehatannya, dan ada kecemasan besar di antara staf sehubungan dengan protokol keselamatan yang tampaknya berubah tanpa sajak atau alasan," kata Meenal Viz dan Nishant Joshi, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan melalui firma hukum Bindmans.

Viz adalah tenaga ahli klinis dalam kedokteran dan Joshi adalah dokter umum peserta pelatihan. Keduanya bekerja di Layanan Kesehatan Nasional (NHS) yang dikelola pemerintah. Sejauh ini, 69 orang yang bekerja untuk NHS telah meninggal karena Covid-19.

Pasangan dokter ini mengatakan, pedoman APD Inggris tidak sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi tersebut membuat petugas layanan kesehatan berisiko lebih besar tertular virus, menepatkan dalam kondisi tidak jelas, dan mengakibatkan praktik tidak konsisten.

Tuntutan yang dilayangkan itu menginginkan pedoman tersebut diubah agar konsisten dengan standar WHO. Cara itu akan memperjelas risiko terkait dengan penggunaan berbagai jenis APD dan memperjelas hak staf untuk menolak bekerja di mana petugas medis menganggap APD tidak memadai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: