Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Facebook 'Pepet' Gopay, Ovo, LinkAja, Bakal Bisa Kirim Uang Lewat WhatsApp dan Facebook?

Facebook 'Pepet' Gopay, Ovo, LinkAja, Bakal Bisa Kirim Uang Lewat WhatsApp dan Facebook? Kredit Foto: Reuters/Charles Platiau
Warta Ekonomi, Bogor -

Facebook sedang menggodok layanan pembayarannya. Bahkan, dalam panggilan pendapatan kuartal I 2020, Mark Zuckerberg menyebut pembayaran dan perdagangan akan menjadi bisnis penting bagi ekosistem Facebook.

Nah, Facebook dilaporkan akan membawa layanan pembayaran digitalnya ke Indonesia. Kabarnya, raksasa media sosial itu bakal menggandeng layanan pembayaran digital lokal, seperti Gopay, Ovo, dan LinkAja.

Menanggapi kabar itu, Presiden Ovo Karaniya Dharmasaputra mengaku selalu terbuka pada peluang kolaborasi, termasuk dengan Facebook asal sesuai prinsipnya. "(Kemitraan) harus mempromosikan kepentingan nasional dan mendukung pertumbuhan ekosistem uang elektronik di Indonesia. Mitra juga harus mendapat lisensi dari Bank Indonesia," kata Karaniya, dikutip dari KrAsia, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Ironi, Harta Miliarder Teknologi Malah Melonjak saat 22 Juta Orang Amerika Jadi Pengangguran

Pada Agustus 2019, Facebook disebut tengah mendekati Pemerintah Indonesia guna membawa WhatsApp Pay ke negara itu. Namun, kabar itu perlahan menghilang.

Di belahan dunia lain, WhatsApp Pay sudah diuji coba di India pada 2018 dengan satu juta pengguna. Kini, jumlah pengguna WhatsApp Pay di sana telah mencapai 10 juta.

Facebook menggandeng National Payments Corporation of India (NCPI), memungkinkan pengguna WhatsApp mentransfer uang ke pengguna lain yang ada di kontaknya.

Sementara itu, Facebook Pay menawarkan layanan pengiriman uang, sistem pembayaran belanja daring, serta pembayaran untuk penggalangan dana di dalam platform, termasuk WhatsApp dan Instagram. Di AS, Facebook Pay bermitra dengan PayPayl dan Stripe.

Tampaknya. perusahaan pimpinan Zuckerberg itu berupaya mencari partner yang sejalan dengan peraturan BI, di mana kepemilikan asing di perusahaan pembayaran digital dibatasi di angka 49% demi meningkatkan daya saing para pemain lokal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: