Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raja Salman Setop Penerapan Hukum Cambuk karena...

Raja Salman Setop Penerapan Hukum Cambuk karena... Kredit Foto: Reuters/Huseyin Aldemir
Warta Ekonomi, Riyadh -

Arab Saudi mengakhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman, demikian menurut sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dilihat oleh Reuters pada Jumat (25/4/2020).

Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammad Bin Salman," demikian tertulis dalam dokumen itu.

Baca Juga: Dewan Ulama Saudi Serukan Umat Islam Dunia Beri Contoh Ibadah di Rumah saat Ramadan

Keputusan Komisi Umum untuk Mahkamah Agung Arab Saudi tersebut, diambil pada bulan ini. Hukuman cambuk digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau gabungan keduanya.

Di Arab Saudi, Pencambukan selama ini diterapkan untuk menghukum berbagai bentuk hal yang dianggap pelanggaran.

Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sejalan dengan ayat-ayat yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat-ayat agama dan menghasilkan putusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim-hakim Saudi telah menerapkan hukum cambuk atas berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di muka umum dan pelecehan.

HRW: Langkah ini seharusnya sejak dulu

"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.

"Ini adalah perubahan yang bisa disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu," kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch (HRW).

"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil," katanya.

Hukuman fisik lain belum diubah

Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk delik pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.

Cambukan yang dipecutkan terkadang mencapai ratusan cambukan. Kasus hukuman cambuk paling terkenal dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan "menghina" Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Amnesti Internasional mencatat rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi.

"Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan," kata organisasi HAM itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: