Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski #Dirumahaja, Pastikan Mobil Tetap Aman dengan 7 Cara Ini

Meski #Dirumahaja, Pastikan Mobil Tetap Aman dengan 7 Cara Ini Kredit Foto: Unsplash/Takahiro Taguchi

4. Lakukan double-check

Sebelum meninggalkan mobil, lakukan pengecekan ulang. Pastikan jendela dan pintu sudah tertutup rapat semua dan alarm sudah dalam kondisi menyala. Meskipun terlihat merepotkan, tetapi menerapkan cara ini setiap hendak meninggalkan mobil Anda, dapat menurunkan risiko kehilangan kendaraan.

5. Gunakan GPS

Ingin lebih aman? Disarankan untuk memasang GPS tracker, alat ini berfungsi untuk melacak jejak kendaraan dan memantau posisi mobil Anda secara real-time. Seandainya jika mobil Anda hilang, Anda akan lebih mudah mengetahui posisi mobil Anda.

6. Letakkan kunci mobil jauh dari pintu masuk

Jika di rumah, jangan menaruh kunci mobil di dekat pintu masuk. Simpanlah kunci mobil pada tempat yang tak mudah dijangkau oleh pencuri, jika pencuri berhasil diam-diam memasuki rumah Anda.

Baca Juga: Urus Asuransi Great Eastern Life, Cukup Lewat Whatsapp

7. Asuransikan mobil

Untuk memberikan proteksi lebih pada mobil kesayangan dan memberikan peace of mind kepada Anda, Anda dapat mempertimbangkan asuransi Garda Oto sebagai pilihannya. Terdapat perlindungan Total Loss Only, yaitu menjamin Total Loss Accident dan Total Loss Stolen, yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan dengan biaya perbaikan ≥75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian dan kehilangan akibat pencurian.

Jika ingin memberikan perlindungan yang lebih, ada baiknya memilih perlindungan komprehensif sehingga mobil Anda akan diproteksi, baik partial loss maupun total loss.

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) butir 1.3 mengenai jaminan terhadap kendaraan bermotor yang berbunyi: pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka mobil hilang akibat tindak pencurian akan diganti oleh pihak asuransi, baik dengan kekerasan ataupun tidak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: