"Evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan atau penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU Mei 2020. "Penundaan diberikan pada pemda yang belum menyampaikan laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan laporan APBD, namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK 35/2020," tegasnya.
Baca Juga: Di Balik Pertamina Tak Kunjung Turunkan Harga BBM
Adapun kriteria PMK 35/2020 tersebut adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah. Kedua, adanya upaya rasionalisasi belanja daerah.
Ketiga adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti