Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daerah Berulah, Menkeu Blokir DAU

Daerah Berulah, Menkeu Blokir DAU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetop sebagian penyaluran dana alokasi umum (DAU) sejumlah daerah. Hal ini di antaranya disebabkan oleh beberapa daerah yang belum menyerahkan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menghadapai pandemi Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian melalui Perppu 1/2020 dan Perpres 54/2020. Namun, semakin luasnya dampak Covid-19 membuat pemerintah pusat dan pemda perlu bekerja sama menangani pandemi tersebut. Salah satunya dengan melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD 2020.

Baca Juga: Angka Inflasi April 2020 Diumumkan Hari Ini, Akankah sesuai Prediksi BI?

"Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD 2020. Hal tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020," ujarnya.

Hasil penyesuaian APBD tersebut selanjutnya dituangkan dalam laporan penyesuaian (laporan) APBD dan wajib disampaikan kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kemenkeu bersama Kemendagri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan laporan APBD.

Sementara itu, terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan pendapatan asli daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.

"Evaluasi tersebut juga memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang memerlukan pencegahan atau penanganan secara cepat dengan anggaran yang memadai," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU Mei 2020. "Penundaan diberikan pada pemda yang belum menyampaikan laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan laporan APBD, namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK 35/2020," tegasnya.

Baca Juga: Di Balik Pertamina Tak Kunjung Turunkan Harga BBM

Adapun kriteria PMK 35/2020 tersebut adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah. Kedua, adanya upaya rasionalisasi belanja daerah.

Ketiga adalah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: