Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga Bagi UMKM

OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga Bagi UMKM Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dan menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan pemerintah kepada debitur bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua DK OJK, Wimboh Santoso, mengatakan bahwa OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil yang sedang tertekan. OJK bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sedang menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan ke pemerintah.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, OJK: Waspadai Penawaran Fintech dan Investasi Tanpa Izin

Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan per posisi Februari 2020.

Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp500 juta bisa mendapatkan keringanan di 3 bulan pertama sebesar 6% dan 3 bulan kedua sebesar 3%. Bagi debitur dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi 3 bulan pertama sebesar 3% dan 3 bulan kedua sebesar 2%.

Selain UMKM, subsidi bunga pemerintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp500 Juta.

OJK sendiri sejak Maret juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Kami juga terus kembangkan perjanjian kerja sama dengan Kemenkeu, BI, dan LPS agar operasionalnya bisa lebih cepat. Kecepatan prosedur jadi sangat penting," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.

Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online.

Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk 3 bulan pertama sebesar 6%, lalu 3 bulan kedua sebesar 3. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah Ummi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: