Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 10 Mei, Lion Air Group Kembali Mengudara

Mulai 10 Mei, Lion Air Group Kembali Mengudara Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi -

Lion Air Group akan mengudara lagi untuk rute domestik mulai 10 Mei 2020. Rencana itu berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

"Seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Danang mengatakan, penumpang dapat membeli tiket pesawat di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Pembelian juga dapat dilakukan melalui layanan kontak pelanggan, situs resmi maskapai serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

Baca Juga: Lion Air Group Siap Mengudara Lagi, Tapi Hanya Layani Pebisnis dan...

"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," ujarnya.

Danang memastikan, dalam beroperasi, Lion Air tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Operasional maskapai dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi. Lion juga menerapkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. 

Untuk tipe pesawat  Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, kursi di tengah, yaitu B dan E, tidak dipergunakan.

Sehingga penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong saja. Sementara, untuk tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

Sesuai Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang diizinkan bepergian di masa PSBB adalah pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Diperbolehkan juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: