Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Dilonggarkan, Mardani: Nyusahin Pemda Saja

PSBB Dilonggarkan, Mardani: Nyusahin Pemda Saja Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi -

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyikapi langkah pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, kebijakan memperbolehkan transportasi umum yang berlaku sejak hari ini menyusahkan pemerintah daerah.

“Ini kebijakan pemerintah pusat yang menyusahkan pemerintah daerah. Semua Pemda sedang serius menjaga pintu masuk daerahnya agar penyebaran Covid-19 menurun, pemerintah pusat malah merusak aksi ini,” tegas Mardani, Kamis (7/5/2020).

Menurut Mardani, semua pihak harus selaras untuk menang melawan corona. Termasuk menyelaraskan dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Jangan Dulu Relaksasi PSBB

“Beri otoritas bagi daerah, bantu anggaran dan sumber daya lainnya bagi daerah. Pakai pendekatan daerah Insya Allah selesai. Karena para kepala daerah cuma minta diberi otoritas dan sumber daya. Ayo Pak, beri kepercayaan pada daerah. Pemerintah Pusat dukung sepenuhnya dengan kebijakan,” katanya.

Seperti diketahui, Kamis (7/5/2020), pemerintah memperbolehkan transportasi umum beroperasi. Penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. 

Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal, pemulangan pekerja migran Indonesia dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: