Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Insiden ABK Indonesia Dihanyutkan ke Laut, Pemerintah China Dituntut untuk Lakukan . . . .

Insiden ABK Indonesia Dihanyutkan ke Laut, Pemerintah China Dituntut untuk Lakukan . . . . Kredit Foto: Dedy Suwadha

Kedua negara juga telah menandatangani dua perjanjian yang memungkinkan kerja sama di bidang penegakan hukum. Perjanjian mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) dan Perjanjian Ekstradisi.

Selain itu, Indonesia dan China sudah meratifikasi United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Keduanya juga sepakat dalam Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, yang mendukung United Nations Convention against Transnational Organized Crime.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Achmad menilai penegakan hukum pidana harus diberikan kepada Dalian Ocean Fishing, Co, Ltd. Bila ditemukan ada tindak pidana, maka harus ada sanksi kepada perusahaan maupun pelaku.

“Dalam hal ditemukan adanya tindak pidana, perusahaan tersebut dan para pelaku yang terlibat di dalamnya, termasuk beneficial owner dan atau pejabat pemerintahan, wajib diberikan sanksi yang dapat memberikan efek jera,” timpalnya.

Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah beredarnya sebuah video pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut yang dipublikasikan oleh media televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Tayangan video jenazah itu viral setelah Jang Hansol menyebarkan lewat akun YouTube-nya, Korea Reomit pada Rabu 6 Mei lalu.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xin 629. Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020. Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

Atas insiden itu, Retno telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China dan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia. Kasus tersebut juga tengah diselidiki Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: