Insiden ABK Indonesia Dihanyutkan ke Laut, Pemerintah China Dituntut untuk Lakukan . . . .
Indonesia Ocean Justice Iniciative (IOJI) meminta Pemerintah China memastikan hak-hak para pekerja migran Indonesia (PMI) dipenuhi oleh pemilik kapal China.
“Tiongkok sebagai negara bendera kapal wajib (flag State responsibility) memastikan perusahaan pemilik kapal, Dalian Ocean Fishing, Co., Ltd. (DOF) bertanggungjawab (shipowner responsibility) untuk memenuhi hak-hak para PMI, baik yang masih bekerja, telah bekerja, maupun yang telah meninggal dunia,” tutur CEO IOJI Mas Achmad Santosa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Bukan Cuma di Kapal China, Perbudakan ABK Juga Terjadi di Kapal Asal . . . .
Achmad menilai, hal itu harus dilakukan karena Pemerintah China dan Indonesia telah menandatangani Comprehensive Strategic Partnership Agreement (CSPA) di Beijing pada 14 Mei 2017. Perjanjian itu memuat beberapa komitmen yang meliputi penguatan kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum untuk mencegah, memberantas perdagangan orang, dan melindungi korban perdagangan orang, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, mempertimbangkan pembentukan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang, termasuk perlindungan korban, pengembalian dan pemulangan korban. Kemudian, memajukan kerja sama dalam mengendalikan dan mengelola pergerakan pekerja migran serta memastikan perlindungan bagi mereka.
“Termasuk memperkuat konsultasi dan koordinasi di antara instansi pemerintah terkait dalam mengatasi berbagai isu pekerja migran ilegal,” imbuh dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: