Sekitar 250 pengacara dikabarkan menyatakan siap mengawal proses hukum Muhammad Said Didu (MSD). Dari jumlah itu, hingga Sabtu malam kemarin, 80 pengacara disebut sudah menandatangani surat kesediaan menjadi pembela hukum bagi Said Didu.
Adapun sejumlah 178 pengacara lainnya yang sudah menyatakan kesediaan secara lisan terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Ikuti Aturan Hukum
“Yang sudah bersedia tapi belum menandatangani surat kuasa ada 178 orang lagi. Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020.
Helvis mengklaim, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran tersebut, secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu MSD. Mereka, dalih Helvis, menaruh simpati atas kasus yang menimpa MSD.
“Mereka (para pengacara) tidak dibayar. Mereka memberi bantuan hukum secara sukarela karena bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Said Didu,” ujar Helvis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: