Dia menambahkan, para pengacara tersebut memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa MSD. Mereka menilai apa yang dilakukan MSD adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.
“Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan pejabat pemerintah. Bukan kepada pribadi,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Helvis juga menyampaikan, kliennya sudah mendapat surat panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan hari Senin, 11 Mei 2020. Terkait itu, MSD menyatakan dengan tegas akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Klien kami akan kooperatif dan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Helvis.
Di antara 250 pengacara yang akan mengawal kasus MSD, imbuh Helvis, di antaranya yakni mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Teuku Nasrullah. Lalu, disebut juga nama lainnya yaitu eks Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsudin, Ahmad Yani, dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: