Kuasa hukum Menko Luhut Binsar Panjaitan, Nelson Darwis mengomentari permintaan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu untuk diperiksa di rumah terkait kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya, karena alasan protokol kesehatan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Itu kebijakan penyidik, kalau semua orang begitu (minta diperiksa di rumah) bikin repot polisi. Itu bukan surat panggilan namanya, dia yang manggil polisi untuk meriksa. Kalau enggak mau datang ya pakai saja Pasal 112 ayat 2 upaya paksa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5).
Baca Juga: Luhut Suap Bupati Konawe Demi Muluskan 500 TKA China? Faktanya. . .
Baca Juga: Laporan Luhut Berjalan Cepat, Kuasa Hukum Said Didu Curiga, Sampai Bawa-Bawa...
Selain itu, ia juga meminta Said Didu untuk menyiapkan bukti terkait kritikannya kepada Menko Luhut. “Kami enggak ada persiapan yang signifikan. Tugas kami mengawal laporan LBP. Tinggal SD (Said Didu) membuktikan omonganya dan selanjutnya tugas penyidik. Karena menurut kami apa yang dikatakan SD telah memenuhi unsur pidananya,” ujar dia.
Menurutnya, kasus ini bukan untuk memberi kesan adu kuat, melainkan membuktikan bahwa tidak boleh berkata sembarangan.
“Perkara ini bukan banyak-banyakan pengacaranya, yang penting terpenuhi atau tidak unsur pidana yang kita laporkan. Perkara ini murni perkara masalah hukum, bukan masaalah politik dan murni menyangkut pribadi bapak LBP, bukan karena beliau Menko,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil