Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan tidak tepat sasaran dalam pemberian bantuan sosial, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.
Anggota BPK RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi mengatakan data kemiskinan yang dipakai untuk memberikan bantuan sosial adalah data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2014.
"Bansos tidak tepat sasaran. Data kita sangat lemah. Data kemiskinan yang dipakai adalah data TNP2K, 2014," kata Qosasi seperti dikutip dari Twitter pada Senin (11/4/2020).
Baca Juga: Nah Lho! Ketua BPK 'Tampar' Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit
Menurut dia, pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah yang memiliki kepentingan melayani rakyatnya seharusnya dilakukan setiap enam bulan.
Namun, kata dia, BPK sudah memeriksa DTKS tahun 2018 bahwa hasilnya dari 514 kabupaten/kota hanya ada 29 kabupaten yang tertib melakukan updating (pembaharuan data) setiap enam bulan.
"Sisanya hanya mengesahkan yang ada, dan dominan unsur politik di daerah," ujarnya.
1. Bansos tidak tepat sasaran. Data kita sangat lemah. Data kemiskinan yg dipakai adalah data TNP2K, 2014.
— Achsanul Qosasi (@AchsanulQosasi) May 7, 2020
Pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), ini diserahkan kpd masing2 Pemda yg memiliki kepentingan melayani rakyatnya.
Seharusnya dilakukan setiap 6 bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: