Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi COVID-19 itu.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Anies.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat