Permasalahan
Alhasil, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial di antaranya pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memadai dalam menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bantuan sosial.
BPK menilai Kementerian Sosial mempunyai keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, serta belum mempunyai mekanisme untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Duh, Anies Skeptis Ada Penurunan Kasus Covid-19 di Ibu Kota
"Akibatnya, DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai dasar penyaluran program bantuan sosial menjadi kurang andal dan akurat," tulis Laporan IHPS II 2019 BPK RI.
Untuk itu, permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah kekurangan penerimaan pada Kementerian Sosial atas sisa saldo program pemerintah (saldo tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera pada Program Bantuan Pangan NonTunai dan Program Keluarga Harapan) di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp843,77 miliar.
"Sebagian sudah dikembalikan ke Kas Negara. Itu posisi saat temuan," kata Qosasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: