Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Bantah Perppu Penanganan Covid-19 Bebaskan Tindak Korupsi

Yasonna Bantah Perppu Penanganan Covid-19 Bebaskan Tindak Korupsi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan guna Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan tindak pidana atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Politikus PDI Perjuangan itu menggaransi, pelaksana perppu yang melakukan tindak pidana tetap bisa ditindak sesuai dengan aturan hukum berlaku.

Baca Juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disetujui DPR RI

Pernyataan Yasona sekaligus membantah pandangan sejumlah kalangan, terutama pegiat antikorupsi, yang mengkritik Pasal 27 Perppu yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 12 Mei 2020. 

Pasal 27 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Sementara ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu, dan ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yasonna mengatakan, Pasal 27 Perppu tersebut hanya memberikan jaminan kepada pelaksana Perppu agar tidak ragu mengambil keputusan. Hal ini mengingat pandemi corona yang sedang terjadi membutuhkan keputusan cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," kata Yasonna dalam keterangan pers, Selasa, 12 Mei 2020.

Yasonna mengingatkan pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Dengan begitu, pelaku korupsi terhadap anggaran penanganan corona dapat diproses berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor). Apalagi, Pasal 2 UU Tipikor menegaskan, korupsi saat bencana dapat dijatuhi hukuman mati.

"Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: