Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di TV, Anies Umbar-Umbar Sri Mulyani Punya Utang Sama Pemprov DKI

Di TV, Anies Umbar-Umbar Sri Mulyani Punya Utang Sama Pemprov DKI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan polemik anggaran bansos yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa kondisi keuangan Pemprov DKI sempat tersendat lantaran Kementerian Keuangan masih memiliki utang dana bagi hasil pajak kepada Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, ia juga membantah bahwa Pemprov DKI tak memiliki dana untuk mengeluarkan bantuan sosial terkait krisis covid-19 seperti yang disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.

"DKI sudah mengalokasikan 5 triliun untuk BTT penanganan covid, yaitu untuk kesehatan, bansos, dan pemulihan ekonomi kalau dibutuhkan. Tentu ada batas karena tak mungkin sebuah anggaran tak ada batas," jelasnya dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (12/5/2020) malam.

Baca Juga: Anies Ngaku Indeks Pembangunan Manusia Tertinggi, PDIP Gak Terima, Terus Bilang..

Baca Juga: Nah Lho! Ketua BPK 'Tampar' Sri Mulyani: Bayar DBH ke DKI Gak Perlu Audit

Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa tantangan dana memang dialami karena lemahnya kondisi perekonomian warga yang mengakibatkan adanya cashflow.

"Kita memang kemarin mengalami tantangan cashflow, karena kita tahu pendapatan terbesar Pemprov DKI itu oleh pajak. Kalau kegiatan perekonomian turun maka otomatis pajak yang disetorkan kepada pemerintah juga ikut turun," kata Anies.

Kondisi ini mengakibatkan, Kemenkeu menunda pembayaran dana bagi hasil tahun 2019 senilai Rp. 5,1 triliun kepada Bank DKI.

"Dana bagi hasil antara pemperintah pusat dengan Bank DKI tahun 2019 senilai 5,1 T itu memang sempat belum dibayarkan," katanya lagi.

Tambahnya, bahwa April lalu Kemenkeu membayarkan 50 persen dana bagi hasil itu kepada DKI Jakarta.

"Alhamdulillah tanggal 23 April kemarin sudah dibayarkan sebanyak 2,6 triliun, jadi masih ada sisa 2,5 triliun yang harus dibayarkan oleh Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: