Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator Minta BPJS Kesehatan Tindak Oknum Rumah Sakit yang Pungut Bayaran Peserta JKN

Legislator Minta BPJS Kesehatan Tindak Oknum Rumah Sakit yang Pungut Bayaran Peserta JKN Aerial view photography of person holding arm while pressing blood pressure machine. | Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel

Dia pun meminta BPJS Kesehatan mengkaji ulang kerjasama dengan oknum rumah sakit seperti itu. "Saya meminta dirut dan jajarannya (BPJS Kesehatan) tidak segan untuk meninjau ulang kerjasama BPJS dengan rumah sakit, atau bahkan memutus kerjasama," tambahnya.

Tindakan tegas seperti ini harus dilakukan karena hanya merugikan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan. Dia menilai, pungutan seperti ini tidak sepatutnya dilakukan petugas dan rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS.

"Tidak melakukan pelanggaran moral seperti itu, apalagi kita sedang menghadapi situasi pandemi covid-19. Seharusnya para petugas dan rumah sakit memiliki integritas yang tinggi dan kepedulian terhadap masyarakat sebagai peserta BPJS," ungkapnya.

Seperti diwartawkan sebelumnya, salah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di Bandung diminta membayar biaya laboratorium oleh RS Melinda 2 dengan nilai total Rp520 ribu. Padahal, menurut Ismet A, suami pasien, pemeriksaan istrinya sudah sesuai dengan alur mekanisme peserta BPJS Kesehatan sehingga telah memeroleh surat elegibilitas peserta JKN tersebut.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakari memastikan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya alias 100% gratis. Asalkan, pasien sudah menempuh prosedur dan atas indikasi medis.

"Tidak boleh (dipungut bayaran). Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: