Karena itulah, Komite III DPD merekomendasikan sebagai berikut. Pertama, negara atau pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh atas THR. Salah satunya dengan memberikan talangan atau intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Covid-19.
"Salah satu caranya, bisa dengan memberikan kemudahan pinjaman via bank atau lembaga pinjaman lainnya," jelas M Rahman.
Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: