Kebijakan negara yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) dinilai mengherankan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan langkah pemerintah yang memaksa masyarakat menambah iuran BPJS Kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan semakin membuat rakyat terbebani untuk bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan hidup sehat.
Padahal, sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres Nomor 75.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi, MA Angkat Tangan, Sampai Bilang: Gak Mau Ikut Campur Urusan Presiden
"Kok rakyat ekonomi lagi mengarah menuju kemelaratan nasional, kok naikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Arief Poyuono, Kamis (14/5/2020).
Menurut Arief, dengan kebiasaan Jokowi yang sering membagi-bagikan sembako langsung kepada rakyat, seharusnya Presiden mengerti bahwa kondisi rakyat sedang kesusahan. "Kok ini iuran BPJS Kesehatan dinaikan," urainya.
Dia mengatakan, pembagian sembako oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini banyak dibagikan kepada masyarakat peserta BPJS kesehatan yang membayar iuran.
"Iuran naik dipastikan malah rakyat akhirnya 'tos-tosan' saja dengan masalah kesehatan mereka alias tidak mau bayar karena enggak sanggup bayar. Sakit ya tinggal sakit saja, enggak bisa ke rumah sakit fasilitas BPJS Kesehatan," paparnya.
Menurut dia, apa yang dikatakan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan Presiden bahwa saat ini kondisi perekonomian Indonesia menuju tenggelam dan berakibat pada pendapatan masyarakat kelas menengah dan bawah menurun drastis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti