Kondisi ini terjadi sebagai dampak kebijakan pencegahan Covid-19 yang menyebabkan jutaan masyarakat Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jutaan masyarakat usaha ekonomi menengah juga banyak tutup. Sementara masyarakat atas yang menguasai mesin-mesin ekonomi juga lagi mati-matian, bagaimana caranya mesin-mesin produksi mereka bisa menghasilkan uang untuk bayar gaji pegawainya," katanya.
Karena itu, Arief berharap Presiden menyadari kondisi tersebut dengan segera menarik perpres tersebut. Bahkan, dia mengusulkan Presiden menggunakan dana dari Perppu Penanggulangan Covid-19 yang sudsh disahkan menjadi undang-undang untuk mensubsidi iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Begitu Sembrono!
"Jangan malah untuk hura-hura nantinya. Jangan salahkan rakyat semakin sebel dan kesal sama Kangmas lho. Saya sudah ingatkan ya, walau Prabowo jadi anak buah Bapak loh," tutur Arief Poyuono.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima umah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Keputusan itu diambil dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atsa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Padahal, sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres Nomor 75.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti