Kebijakan negara yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) dinilai mengherankan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan langkah pemerintah yang memaksa masyarakat menambah iuran BPJS Kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan semakin membuat rakyat terbebani untuk bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dan hidup sehat.
Padahal, sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres Nomor 75.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi, MA Angkat Tangan, Sampai Bilang: Gak Mau Ikut Campur Urusan Presiden
"Kok rakyat ekonomi lagi mengarah menuju kemelaratan nasional, kok naikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Arief Poyuono, Kamis (14/5/2020).
Menurut Arief, dengan kebiasaan Jokowi yang sering membagi-bagikan sembako langsung kepada rakyat, seharusnya Presiden mengerti bahwa kondisi rakyat sedang kesusahan. "Kok ini iuran BPJS Kesehatan dinaikan," urainya.
Dia mengatakan, pembagian sembako oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini banyak dibagikan kepada masyarakat peserta BPJS kesehatan yang membayar iuran.
"Iuran naik dipastikan malah rakyat akhirnya 'tos-tosan' saja dengan masalah kesehatan mereka alias tidak mau bayar karena enggak sanggup bayar. Sakit ya tinggal sakit saja, enggak bisa ke rumah sakit fasilitas BPJS Kesehatan," paparnya.
Menurut dia, apa yang dikatakan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan Presiden bahwa saat ini kondisi perekonomian Indonesia menuju tenggelam dan berakibat pada pendapatan masyarakat kelas menengah dan bawah menurun drastis.
Kondisi ini terjadi sebagai dampak kebijakan pencegahan Covid-19 yang menyebabkan jutaan masyarakat Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jutaan masyarakat usaha ekonomi menengah juga banyak tutup. Sementara masyarakat atas yang menguasai mesin-mesin ekonomi juga lagi mati-matian, bagaimana caranya mesin-mesin produksi mereka bisa menghasilkan uang untuk bayar gaji pegawainya," katanya.
Karena itu, Arief berharap Presiden menyadari kondisi tersebut dengan segera menarik perpres tersebut. Bahkan, dia mengusulkan Presiden menggunakan dana dari Perppu Penanggulangan Covid-19 yang sudsh disahkan menjadi undang-undang untuk mensubsidi iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Begitu Sembrono!
"Jangan malah untuk hura-hura nantinya. Jangan salahkan rakyat semakin sebel dan kesal sama Kangmas lho. Saya sudah ingatkan ya, walau Prabowo jadi anak buah Bapak loh," tutur Arief Poyuono.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima umah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Keputusan itu diambil dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atsa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Padahal, sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres Nomor 75.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti