Berikutnya kelompok kedua yang menjual surat keterangan sehat palsu ada empat tersangka yakni Wd (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31). Empat tukang ojek ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
Keempatnya menjual surat keterangan sehat palsu untuk para masyarakat yang melewati Pelabuhan Gilimanuk. Surat palsu itu dibanderol kelompok ini Rp50 ribu - Rp100 ribu per lembar.
Modusnya para pelaku memanfaatkan adanya syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk warga tertentu yang boleh berpergian ke luar daerah dengan persyaratan dan kriteria tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat