Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belajar dari 'Saudaranya', Bandara AP I Lakukan Ini ke Seluruh Bandaranya

Belajar dari 'Saudaranya', Bandara AP I Lakukan Ini ke Seluruh Bandaranya Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan physical distancing di seluruh bandara kelolaannya selama masa pandemi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut, AP I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Polemik Antrean Penumpang di Soetta Di-Bully Netizen, AP II Keluarkan Pembelaan Ini

Permenhub tersebut berisikan tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, AP I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

"AP I sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan," ujar Vice President Corporate Secretary AP I, Handy Heryudhitiawan, Jumat (15/5/2020).

Perseroan juga menginformasikan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa terdapat lima proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan, Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan, Pemeriksaan Dokumen Final, Proses Check-in, dan Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2.

Setelah pemeriksaan tersebut, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge). 

Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, AP I juga berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisasi potensi penumpukan penumpang di bandara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: