Selanjutnya setiap jam ia mengintip Tokopedia. Tapi belum ada tindakan. "Seharusnya Tokopedia segera men-take down, menurunkan iklan itu," sahut David. Bahkan, "Si toko harus dikeluarkan, karena yang dia jual adalah ijazah dan surat-surat palsu."
Sampai akhirnya pada pukul 20.52 ia memutuskan untuk masuk ke kolom pengaduan Tokopedia. Dan kurang lebih satu jam kemudian ia cek lagi. Rupanya laman itu sudah tidak ada. Tapi tetap saja ia menyesalkan mengapa pengelola platform tidak merespons penipuan itu dengan cepat dan tanggap. "Yang namanya penipuan itu dalam hitungan detik sudah terjadi transaksi, pembayaran," ujarnya.
"Tidak seharusnya Tokopedia masih mencantumkan kalimat 'toko ini dalam pengawasan', langsung saja di-take down," kecamnya. "Itu kan barang ilegal, masa ada orang bisa jual ijazah."
David tentu tidak tahu berapa sudah konsumen yang terperdaya oleh janji manis yang disodorkan pihak SKK Dokumen. Sebab, bukan tidak mungkin transaksi sudah terjadi tidak melalui Tokopedia.
"Bisa saja transaksi terjadi langsung lewat japri (jaringan pribadi) karena di situ ditulis nomor telepon," katanya. Lagipula, ia melanjutkan, tidak mungkin orang transaksi tertulis di situ.
Ia pun curiga platform online hanya dijadikan tempat untuk pemasaran saja. Tak lupa ia mengingatkan, baik pihak pengelola belanja online maupun toko yang menggelar dagangannya dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.
Selanjutnya dalam ranah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku usahanya bisa kena pasal pemalsuan. Sedangkan pihak marketplace bisa dikenakan Pasal 55 KUHP, yakni turut membantu. Belum lagi dari sisi UU Konsumen, mereka bisa dituduh mengiklankan seuatu yang belum pasti, sama dengan memberi keterangan palsu, juga dokumen palsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: