Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, Termasuk Jakarta, 5 Daerah Ini Bisa Longgarkan PSBB

Alhamdulillah, Termasuk Jakarta, 5 Daerah Ini Bisa Longgarkan PSBB Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Lanjutnya, ia juga menyebut sudah kurang lebih lima pekan aktivitas warga dan bisnis dibatasi melalui aturan PSBB. Dampak dari kebijakan ini adalah anjloknya perekonomian. Kemudian, di sisi lain, saat ini tren penambahan kasus baru Covid-19 terlihat mulai mendatar (statis) di kurva.

Menurutnya, Indonesia, khususnya di daerah yang sudah landai, telah memenuhi syarat untuk membuka kembali aktivitas warga dan ekonomi. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara serentak.

"Karena grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda, setelah PSBB diberlakukan. Wilayah yang sudah layak dibuka kembali termasuk Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis Indonesia," ucapnya.

Ia pun berasalan, dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi di daerah yang telah landai kurva penularan coronanya.

Pertama adalah sejumlah negara di Eropa telah melakukan pelonggaran lockdown pada awal Mei. Kedua negara yang melakukan pelonggaran itu telah melewati puncak pandemi dan kasus cenderung menurun. Ketiga adalah ada beberapa kegiatan ekonomi yang masih dibatasi.

"Sebelum Indonesia, telah banyak negara di dunia yang telah membuka kembali aktivitas warga dan ekonominya. Di bulan April, sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Austria, Norwegia, Denmark, Yunani, dan juga New Zealand (non Eropa), telah melonggarkan kebijakan "lockdown"-nya. Pada awal Mei, diikuti oleh negara Eropa yang lain, seperti Portugal, Spanyol, Belgia, Italia dan Perancis," kata dia.

Sambungnya, "Negara-negara tersebut membuka kembali pembatasan sosial (lockdown) setelah mereka melewati puncak pandemi, yang terlihat dari data kurva kasus harian yang menurun (driven by data)," tukasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: