Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky kepada wartawan sebelumnya juga memastikan bahwa pemerintah sudah sangat transparan dalam memilih vendor-vendor dan menunjuk vendor tersebut karena memenuhi syarat di Perpres/Permenko. Bahkan, platform digital lain juga dapat terlibat asal memenuhi syarat.
"Nanti kami akan menambah platform digital yang siap memenuhi syarat di Perpres/Permenko," kata Panji.
Panji menegaskan pemilihan provider tidak dilakukan melalui penunjukkan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Project Management Office (PMO) Prakerja telah diarahkan untuk segera bekerja sama dengan platform digital yang sudah siap memberikan jasa marketplace untuk pelatihan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan. Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemik (Covid-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB.
"Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenkonya," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: