Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum?

Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19," tuturnya. 

Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda. 

"Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: