Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum?

Pasien Corona yang Ancam Tularkan Orang Lain, Bisakah Dijerat Hukum? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19," tuturnya. 

Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda. 

"Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: