"Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19," tuturnya.
Kendati demikian kata Fachrizal, hukum yang dibuat harus rasional dan proporsional. Hukumannya pun bisa berupa kerja sosial hingga denda.
"Kalaupun penjara, maksimal 1 tahun sudah cukup, kecuali tindakannya parah ya. Di Belanda pun hukumannya 8 minggu, ancaman 1 tahun penjara sudah cukup denda 100 juta," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: