Karena itu, ia menyebut Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memberikan tanggapan.
“Itu makanya ketika Perpres Nomor 64/2020 itu diterbitkan tidak banyak mendapat tanggapan yang ini dari Mahkamah Agung, karena ini menyangkut hak eksekutif dalam pengambilan keputusan,” tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil