Ketua Umum Gerakan Nasional Pemgawal Fatwa (GNPF-Ulama) Ustaz Yusuf Muhammad Martak memprotes keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak mememiliki empati terhadap kondisi rakyat yang tengah menderita di tengah pandemi Covid-19.
"Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan Presiden sama sekali tidak memiliki empati atas beban dan penderitaan rakyat di tengah pandemi, keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius," ujar Ustaz Yusuf dalam siaran pers yang diterima, Minggu (17/5/2020).
Dia mengatakan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, menurut dia, GNPF memprotes dinaikkannya kembali iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bu Ani Nyuruh Turun 'Kasta' BPJS, Warganet: Hanya Era Jokowi Rakyat Disuruh Miskin, Menyakitkan!
"Memprotes keras dan menolak dinaikkannya kembali iuran BPJS dan mendesak presiden segera mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS tersebut," ucapnya.
Ustaz Yusuf mejelaskan, menaikkan iuran BPJS bukan satu-satunya cara mengatasi defisit perusahaan penyelenggara BPJS dan atau perekonomian negara. Menurut dia, menaikkan iuran BPJS di tengah merosotnya daya beli dan hilangnya penghasilan rakyat karena wabah Covid-19 justru akan semakin menyengsarakan rakyat.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus Cina bertolak belakang dengan kewajiban negara melindungi segenap warga negara, seperti yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti