Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Kelas Kakap Kayak Sampoerna Terpukul Corona, Sang Bos Curhat Gini

Perusahaan Kelas Kakap Kayak Sampoerna Terpukul Corona, Sang Bos Curhat Gini Kredit Foto: Unsplash/Mathew MacQuarrie
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada tiga bulan pertama tahun ini mengalami peningkatan laba bersih sebesar 1,1% menjadi Rp3,32 triliun dibandingkan tahun lalu, yang disebabkan oleh beban biaya operasional yang tidak memberatkan.

 

Sementara itu, pendapatan Perseroan mengalami sedikit penurunan sebesar 0,5% menjadi Rp 23,7 triliun dikarenakan penurunan volume penjualan rokok, yang diimbangi sebagian oleh kenaikan harga.

 

Baca Juga: Cuan Bisnis HM Sampoerna Bikin Ngiler, Pantas Aja HMSP Langsung Diborong Investor!

 

Meski begitu, Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis, menyatakan bahwa tahun 2020 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi industri tembakau karena perekonomian telah menerima pukulan keras dengan adanya pandemi Covid-19. 

 

“Merek-merek kami juga terimbas dengan adanya kenaikan tarif cukai eksesif dengan rata-rata tertimbang sebesar 24%, serta kenaikan harga jual eceran eksesif dengan rata-rata tertimbang sebesar 46%,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2020). 

 

Tercatat, di kuartal pertama tahun 2020, pangsa pasar dan volume Sampoerna mengalami penurunan menjadi 30,3% dan 20,4 miliar unit. Hal ini terutama disebabkan oleh merek Dji Sam Soe Magnum Mild, yang mencerminkan bahwa perokok dewasa lebih memilih untuk membeli merek-merek dengan harga sangat rendah dikarenakan selisih harga yang melebar.

 

“Penurunan tersebut diimbangi sebagian oleh peningkatan pangsa pasar merek Sampoerna A yang menunjukkan berkurangnya selisih harga dengan merek-merek pesaing yang memiliki harga menengah dan rendah,” terangnya. 

 

Baca Juga: Diterpa Hoaks Penarikan Produk Terpapar Corona, Bos HM Sampoerna Keluarkan Pernyataan Tegas

 

Meskipun demikian, Perseroan menghargai beberapa relaksasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, termasuk perpanjangan waktu pembayaran cukai dari 60 hari menjadi 90 hari sejak waktu pemesanan. 

 

"Kemudahan tersebut memberi kami kemampuan untuk mengalokasikan dan mengelola sejumlah dana untuk meningkatkan protokol kesehatan dan keselamatan pada aktivitas bisnis kami," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: