Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakakn pihaknya berhasil menindak sebanyak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Ia menyebut jumlah tersebut setelah diakumulasi sejak hari Senin (13/4) hingga Selasa (19/5). "Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448," kata dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Sama Seperti Anies, Demokrat Juga Mau PSBB Jilid III Jadi yang Terakhir
Baca Juga: PSBB Indonesia Kacau Balau, Rakyat Bandel atau Pemerintah Mencla-mencle?
Kemudian, ia merinci, penindakan terbanyak dilakukan pada pengendara yang tidak memakai masker. Yakni, sebanyak 29.806 teguran yang diberikan polisi sejak Senin (13/4).
Selanjutnya, pelanggaran kedua terbanyak adalah kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dengan total sebanyak 11.992 teguran. Kemudian pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP dengan total 9.180 teguran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil