Penangkapan Habib Bahar Dipertanyakan, DPR: Kalau Karena Langgar PSBB Kok Kayak Nangkap Teroris?
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara soal pemindahan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur di Bogor ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah. Dia menilai pemindahan itu terlalu berlebihan karena yang bersangkutan bukan seorang napi teroris. Habib Bahar hanya napi kasus penganiayaan anak.
“Justru kami mempertanyakan keputusan tersebut. Kalau ditangkap kembali karena pelanggaran PSBB, kok kayak nangkap teroris?” kata Habiburokhman, Jumat 22 Mei 2020.
Baca Juga: Putra Habib Bahar Ajak Umat Berdoa untuk Sang Ayah: Mohon Doa Agar Diberi Kekuatan dan Ketabahan
Ia mengatakan DPR akan memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham), Reynhard Silitonga, untuk menjelaskan alasan terperinci ikhwal pemindahan Habib Bahar.
“Dalam raker (rapat kerja) mendatang saya akan cecar,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra mengingatkan agar Reynhard bekerja profesional. “Situasi begini aparat seharusnya bekerja profesional,” ucap Habiburokhman.
Sebelumnya dikabarkan Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020 malam. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut dirinya dan pihak keluarga tak diberikan informasi perihal pemindahan tersebut.
Baca Juga: Menumpang Truk, Puluhan Murid Habib Bahar Kecewa Tak Bisa Temui Gurunya
“Pemindahan Habib Bahar tidak pernah diberitahukan ke kuasa hukum, begitu juga keluarganya. Jelas ini tindakan sewenang-wenang,” katanya kepada Okezone pada Kamis 21 Mei 2020.
Lalu Reynhard dalam rilisnya mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan. Tim menilai bahwa selama menjalankan asimilasi :
1. Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
2. Yang bersangkutan dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih