Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal. Adapun sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:
1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman