Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPMPTSP DKI Buka Layanan Perizinan SIKM pada 1 Syawal

DPMPTSP DKI Buka Layanan Perizinan SIKM pada 1 Syawal Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. | Kredit Foto: DPMPTSP

Adapun permohonan yang ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

"66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial."

Benni mencontohkan banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek, melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek. Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, di mana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. "Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak," ujar Benni.

Benni menerangkan pemohon pertama ditolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta," ujar Benni.

Sementara itu, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi, baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta serta Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].

"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi, dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," ujar Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut pihaknya telah membuka layanan Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan Penyuluhan Daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama 23 s.d. 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 s.d. 22.00.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa menjamin terwujudnya pelayanan publik yang prima di Jakarta," pungkas Benni.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: