Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Said Didu Vs Luhut Segera Dimulai, Polisi Bakal...

Babak Baru Said Didu Vs Luhut Segera Dimulai, Polisi Bakal... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief dengan status sebagai saksi selaku pihak yang mewawancarai Said Didu dalam video yang dipersoalkan. 

Baca Juga: Komentari Kasus Said Didu Vs Luhut, Mahfud MD: Kata-Kata Said Didu Mungkin Hanya Kritikan

Baca Juga: Habib Bahar Dibui Lagi, Pakar Hukum Ungkap Persamaannya dengan Said Didu

"Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Sdr. HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2020 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya saat jumpa pers dari laman YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/5/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan usai melakukan pemeriksaan terhadap Hersubeno, pihak penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi ahli dan dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara.

"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara," ujar Ahmad.

Diketahui, Luhut resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan telah mencemarkan nama baik. Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: