Anak perusahaan adalah perusahaan yang sahamnya dikuasai oleh perusahaan lain (lebih dari 50%). Perusahaan lain itulah yang disebut sebagai induk perusahaan atau holding company.
Anak perusahaan biasanya dibentuk oleh konglomerasi, suatu kesatuan bisnis yang memiliki lini bisnis di berbagai bidang. Anak perusahaan dan perusahaan induk tidak harus berlokasi di area yang sama, atau mengelola bisnis yang sama pula. Bahkan sangat dimungkinkan keduanya bersaing.
Baca Juga: Apa Itu Akuisisi?
Induk perusahaan memiliki hak untuk mengontrol jalannya anak perusahaan. Kontrol tersebut dapat berupa manajerial, pengawasan, koordinasi, serta pengendalian kegitan usaha.
Lebih dari itu, induk perusahaan juga berwenang mengusulkan susunan pengurus perseroan melalui dan kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), serta menjalankan kebijakan yang dianggap penting untuk perusahaan.
Adapun terbentuknya induk perusahaan dan anak perusahaan dapat terjadi karena 3 hal itu:
1. Prosedur residu
Dalam prosedur ini, perusahaan asal dipecah menjadi masing-masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah tersebut akan menjadi perusahaan yang mandiri.
Sisanya (residu) berubah menjadi perusahaan induk yang memegang saham perusahaan pecahannya dan perusahaan lain (jika memang ada).
2. Prosedur penuh
Prosedur penuh pada sejatinya lebih cocok diterapkan pada perusahaan yang belum mangalami perpecahan/pemandirian perusahaan. Apabila perusahaan yang saling terhubung atau memiliki kepemilikan yang sama dan tidak terkonsentrasi dalam satu perusahaan, maka prosedur ini bisa dijalankan.
Apabila hendak menjadi induk perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat berupa:
- Perusahaan bentukan baru
- Perusahaan lama yang sudah ada dan di dalamnya memiliki kepemilikan yang sama atau saling berhubungan
- Perusahaan akuisisi lain yang sudah ada namun tidak berkaitan satu dengan yang lain, atau kepemilikannya berlainan.
3. Prosedur terprogram
Prosedur terprogram merupakan strategi bisnis di mana perusahaan yang didirikan pertama kali adalah perusahaan induknya. Kemudian perusahaan lain (anak perusahaan) akan dibentuk atau diakuisisi untuk kepentinan bisnis yang dilakukan.
Sementara, hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan dikenal dengan nama hubungan afiliasi. Berikut penjelasan lebih detailnya:
1. Kemandirian risiko
Anak perusahaan dan induk perusahaan memiliki entitas yang berbeda, maka keduanya pun memiliki kewajiban, hukum, serta pajak yang berbeda. Dengan kata lain, anak perusahaan tidak akan dilibatkan apabila induk perusahaan dituntut, mangalami bangkrut, atau tersandung perkara hukum lainnya.
2. Tidak mempunyai batasan besar
Karena bebas bersaing, maka tak aneh ketika anak perusahaan yang lebih besar daripada induk perusahaannya. Bahkan anak perusahaan dapat memiliki anak-anak perusahaan mereka sendiri.
Di sinilah gabungan dari induk perusahaan dan anak-anak perusahaan dikenal dengan istilah grup perusahaan.
Induk perusahaan mungkin lebih besar, namun bukan menjadi hal yang wajib. Hubungan anak perusahaan antara induk perusahaan adalah mengenai kepemilikan saham, bukan jumlah karyawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: