Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com. Selain mencederai kemerdekaan pers, tindakan pelaku juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.
Forum Pemred mengingatkan, jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999. Jika belum puas dengan cara itu, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Minta Maaf ke Jokowi Gara-Gara...
Sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detik.com mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.
Jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers, antara lain, masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan publik.
Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, Forum Pemred menyatakan beberapa sikap.
Pertama, Forum Pemred mendorong Polri untuk segera memproses pelaku karena apa yang telah dilakukan adalah tindakan salah. Kedua, Forum Pemred mengingatkan bahwa bila terjadi kesalahan beritan, pihak mana pun yang ingin mengoreksi dapat meminta hak jawab kepada media yang bersangkutan. Jika masih tidak puas dengan yang didapat, dapat mengadukan ke dewan Pers.
"Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," tegas Forum Pemred seperti dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Forum Pemred juga menjelaskan bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.
Terakhir, Forum Pemred tak lupa mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: