Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh! Wilayah Anies Gak Terdaftar, Ini Daerah yang Direstui Terapkan New Normal

Duh! Wilayah Anies Gak Terdaftar, Ini Daerah yang Direstui Terapkan New Normal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang saat ini masuk ke dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menurut dia, instruksi tersebut langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dengan catatan wilayah yang berada di zona hijau harus melaksanakan protokol kesehatan.

"Seterusnya setiap daerah juga harus memperhartikan ketentuan tentang testing yang masive, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," katanya, di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Tega, Sungguh Tega, Tiga Sopir Truk Gelapkan Beras Bantuan Covid-19

Baca Juga: Istri Wali Kota Ini Terkonfirmasi Positif Covid-19

Lanjutnya, ia menjelaskan pihaknya akan terus memberikan arahan dan evaluasi terhadap segala kegiatan di tiap wilayah.

"Intinya keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung, saya ulang sekali lagi sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan antara lain wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat cukup dan tidak boleh panik serta upayakan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi," ujarnya.

Selain itu, bagi wilayah yang akan memulai aktivitas diwajibkan untuk menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat, bupati dan walikota di daerah.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus maka tim gugus tugas tingkat kab/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali," katanya lagi.

Sementara itu, menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, 102 kabupaten/kota itu tidak/belum terdampak Covid-19 atau masuk ke dalam zona hijau. Lalu ada juga yang berwarna kuning yakni risiko rendah, risiko sedang berwarna orange, dan risiko tinggi warna merah.

Berdasarkan data BNPB, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang lebih dari 2.000 kasus masuk ke dalam zona merah. Ada dua provinsi yang masuk ke dalam zona merah, yakni wilayah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan jumlah positif mencapai 4.708 kasus, dan Jawa Timur mencapai 3.652 kasus per Sabtu, (30/05).

Berikut 102 wilayah yang direstui:

Aceh: 14 kabupaten/kota

Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota

Kepulauan Riau: 3 kabupaten

Riau: 2 kabupaten

Jambi: 1 kabupaten

Bengkulu: 1 kabupaten

Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota

Bangka Belitung: 1 kabupaten

Lampung: 2 kabupaten

Jawa Tengah: 1 kota

Kalimantan Timur: 1 kabupaten

Kalimantan Tengah: 1 kabupaten

Sulawesi Utara: 2 kabupaten

Gorontalo: 1 kabupaten

Sulawesi Tengah: 3 kabupaten

Sulawesi Barat: 1 kabupaten

Sulawesi Selatan: 1 kabupaten

Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota.

Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota

Maluku Utara: 2 kabupaten

Maluku: 5 kabupaten/kota

Papua: 17 kabupaten/kota

Papua Barat: 5 kabupaten/kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: