Masa transisi setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya terus dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Pemda Malang Raya, juga para akademisi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB Malang Raya berakhir Sabtu (30/5/2020) tidak akan diperpanjang, melainkan dilanjutkan dengan penyiapan transisi menuju new normal life di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, keputusan itu untuk mengajak warga Malang Raya masuk ke transisi menuju tata kehidupan normal baru setelah menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan PSBB Malang Raya yang dinilai telah berhasil mengontrol penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Begini Gaya Khofifah Hadapi Amarah Bu Risma
"Rate of transmission di Malang Raya terkontrol dengan PSBB sekali saja. Yaitu dari tiga menjadi satu. Ini menjadi poin utama yang kita analisa setelah di Malang Raya diterapkan PSBB selama 14 hari," papar Gubernur Khofifah.
Bahkan saat ini kemampuan kawasan Malang Raya dalam melakukan tes Covid-19 secara mandiri juga sudah tersedia. Ada Rumah Sakit Saiful Anwar, Rumah Sakit Universitas Brawijaya, dan Rumah Sakit Lavallete yang kini mampu melakukan tes spesimen untuk sampel Covid-19.
Dari segi layanan kesehatan berupa bed isolasi di Malang Raya, juga dalam kondisi yang sangat cukup.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pertimbangan memasuki masa transisi pasca PSBB di Malang Raya juga dilihat dari komitmen ketiga pemda dalam melindungi dan melakukan screening pada populasi berisiko tinggi atau rentan terpapar Covid-19 seperti lansia dan yang memiliki penyakit komorbid.
"Untuk komitmen melindungi komunitas berisiko, dilakukan Malang Raya melalui kerjasama dengan BPJS khususnya lansia dan pasien hipertensi serta diabetes, yang menjadi komorbid paling berisiko jika terpapar Covid-19," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: