“Karena KPK bekerja untuk rakyat Indonesia dan kami harap rakyat mensupport informasi terkait keberadaan DPO tersebut,” ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina, dua politikus PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Dari empat tersangka itu, hanya Masiku yang masih buron. Harun ditetapkan tersangka sejak 9 Januari 2020. Pun, dua tersangka yang statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu Saeful Bahri dan Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Harun Masiku dijerat sebagai tersangka karena pemberi suap kepada Wahyu. Suap dilakukan untuk mengurus PAW calon anggota DPR PDIP periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
PDIP merekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, dua suara terbanyak setelah Nazarudien adalah Riezky Apriia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: