Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politikus PAN Pelototi Tempat Spa dan Panti Pijat di Jakarta, Gegaranya Begini...

Politikus PAN Pelototi Tempat Spa dan Panti Pijat di Jakarta, Gegaranya Begini... Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat itu harus dilakukan sesuai aturan dan jika nantinya dibolehkan, harus mengikuti protokol kesehatan.

Dia meyakini, jika tempat hiburan malam dan panti pijat dibuka saat COVID-19 belum terkendali dipastikan akan terjadi gelombang kedua. Itu karena tidak sedikit orang asing yang mendatangi tempat hiburan malam dan langsung bersentuhan dengan orang-orang di sekelilingnya.

"Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus nggak ketahuan bawa penyakit kan kasihan nanti malah tertular. Yah artinya kalau memang dibuatkan protokol, yah protokolnya harus ditaati kalau nggak, siap ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku (Pergub Nomor 31 tahun 2020)," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: