Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch menyampaikan beberapa syarat bagi para pengelola pusat perbelanjaan (mall) apabila mereka ingin melakukan pembukaan kembali/re-openingĀ di era new normal mendatang.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan mall harus dibuka kembali secara perlahan atau bertahap karena pusat perbelanjaan adalah sendi perekonomian yang banyak menghidupi masyarakat mulai dari pedagang kecil sampai dengan pedagang skala besar.
"Akan tetapi, wajib hukumnya mereka (para pengelola mall) tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: New Normal di Sektor Perdagangan dan Bisnis Dorong Kepercayaan Investor
Ikhsan Abdullah mengatakan hal-hal yang harus diperhatikan para pengelola mall selain protokol kesehatan ialah memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mall (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan disinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer, dan masker.
"Pengelola pusat perbelanjaan juga wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar," sebutnya.
Hal itu karena selama tiga bulan setengah lebih mall tidak beroperasi sehingga tidak menutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama.
Kemudian ia menjelaskan social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian.
"Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: