Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri-ngeri Sedap

PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri-ngeri Sedap Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar

Namun, ada beberapa kegiatan maupun tempat usaha yang belum diizinkan untuk dibuka kembali. Untuk itulah Anies membagi PSBB Masa Transisi ini ke dalam dua fase. Fase pertama adalah sektor atau tempat yang dibuka secara bertahap dan yang belum boleh dibuka, menunggu pemberlakuan fase kedua, yang akan diterapkan bila jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta dapat terus ditekan dan selama tidak ada lonjakan kasus.

PSBB Masa Transisi ini bisa dipandang sebagai pertaruhan besar Pemprov DKI Jakarta dalam memerangi pandemi virus corona yang belum ada obatnya itu. Itu sebabnya, saat di satu sisi membuat sejumlah pelonggaran, Anies pun di sisi lain juga menyiapkan kebijakan pengaman yang dia sebut sebagai 'rem darurat'. Artinya, pelonggaran di sejumlah sektor itu sewaktu-waktu bisa ditinjau lagi bila terjadi lonjakan kasus di fase pertama.

Apalagi masih bermunculan kasus baru virus corona DKI Jakarta walau tidak sebanyak bulan-bulan sebelumnya. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, per 4 Juni 2020 terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 62 kasus, sehingga jumlah kumulatif kasus positif di DKI Jakarta sebanyak 7.601 kasus. Dari jumlah tersebut, 2.608 orang dinyatakan telah sembuh dan 530 orang meninggal dunia. 

Wajar bila Anies sangat spesifik dan berhati-hati saat Kamis siang di Balai Kota menjelaskan PSBB Masa Transisi yang dia bagi dalam dua fase dan disertai dengan kebijakan 'rem darurat' itu.

DKI Jakarta adalah provinsi terpadat penduduk di Indonesia, yaitu 15.938 jiwa per kilometer persegi berdasarkan data Badan Pusat Statistik per 2019. Belum lagi jadi pusat bisnis dan perdagangan nasional dengan mobilitas yang tinggi dari jutaan warga dua provinsi tetangga, yaitu Jawa Barat (Bekasi, Bogor, Depok) dan Banten (Tangerang) yang berlalu-lalang setiap hari.  

Itu sebabnya apa pun kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta, juga berdampak bagi kota-kota tetangganya dan bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah setempat. Ini sudah terlihat jelas saat penerapan PSBB sebelumnya di Ibu Kota.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: