Dengan demikian seharusnya, menurut dia, Pemerintah Indonesia menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi apakah akan membuka kegiatan penyelenggaran ibadah haji 1441 Hijriah atau tidak.
"Kalau Pemerintah Arab Saudi menutup ibadah haji baru kita terima dengan pertimbangan. NamunĀ sampai hari ini Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan apakah haji akan dilaksanakn atau ditutup," ungkapnya.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kerugian Bisnis Travel Haji dan Umroh Capai Rp4,35 Triliun!
Sebelumnya, Kementerian Agama menunda pelaksaan ibadah haji 2020 karena dalam masa pandemi Covid-19. Menag Fachrul Razi mengatakan, alasan penundaan karena Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah.
"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah," kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: