Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies menyebut PSBB yang berlaku hingga akhir Juni 2020 sebagai PSBB transisi dengan beberapa pelonggaran aktivitas.
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, mendukung perpanjangan PSBB transisi di DKI Jakarta dengan menitikberatkan kepada analisis data dari berbagai sisi. Mufida menyebut perpanjangan PSBB di DKI Jakarta menjadi PSBB transisi menuju aman, sehat, dan produktif serta bisa menjadi contoh bagaimana respons kebijakan terhadap Covid-19 dibuat dengan cara terukur dan tidak tergesa-gesa.
Baca Juga: PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri-ngeri Sedap
"Indikator epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan hasil masukan dari berbagai tim ahli kesehatan bisa menjadi acuan dalam penerapan kebijakan baru. Hasil dari berbagai indikator tadi adalah tetap memperpanjang PSBB dengan pelonggaran di beberapa aktivitas dengan protokol ketat," ujar dia di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Mufida melanjutkan, meskipun pemulihan ekonomi penting dan ada kepentingan untuk memperoleh PAD bagi Pemprov, pelonggaran dan pengaktifan kembali kegiatan ekonomi dilakukan secara bertahap dengan pembatasan kapasitas serta protokol yang ketat.
"Catatannya ada pada pengawasan Penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masih merah. Kemudian disiplin dari masyarakat dan pelaku serta pengawasan yang ketat di sektor-sektor yang mulai dilonggarkan seperti perkantoran, rumah makan, kendaraan umum, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan yang ditetapkan di fase I," tutur Mufida.
Ia pun meminta agar ada pengawasan langsung dengan menerjunkan personil guna mengawasi tempat-tempat yang mendapat pelonggaran aktivitas. "Pastikan aktivitasnya sesuai dengan kapasitas yang diatur di fase I dan sekaligus memastikan aktivitas yang belum boleh berjalan seperti sekolah di fase II tetap mengikuti aturan," kata dia.
Mufida menyebut meski ada pelonggaran, yang harus dipahami oleh semua kalangan adalah status DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB. Dengan begitu, ujar Mufida, jangan sampai dimaknai pelonggaran dalam PSBB kali ini sebagai new normal dalam beraktivitas. Ia menegaskan, perpanjangan PSBB kali ini adalah langkah Pembiasaan Terhadap Pola Hidup Sehat dan Aman sesuai Protokol Covid-19.
Mufida juga mengapresiasi penggunaan rem kebijakan yang bisa membatalkan pelonggaran aktivitas jika ternyata kembali terjadi tren peningkatan kasus.
"Kebijakan utama adalah memperpanjang PSBB dengan sebutan PSBB Transisi Menuju Aman, Sehat, dan Produktif sehingga hal-hal yang diatur ketat dalam PSBB masih berlaku. Meski ada pelonggaran di beberapa sektor, bukan berarti DKI Jakarta memberlakukan new normal. Pengertian yang sepaham ini penting agar tidak terjadi kerancuan di lapangan," jelasnya.
Mufida menambahkan, guna menunjang keberhasilan transisi ini, sebaiknya dilakukan sosialisasi hidup disiplin dengan protokol kesehatan berbasis RW dan RT secara masif. Sosialisasi bisa dilakukan dengan melibatkan tokoh setempat dan para influencer melalui berbagai media.
"Selain itu, perlu disiapkan sarana pendukung pelaksanaan protokol kesehatan di semua tempat. Misalnya hand sanitizer, marka jarak 1-1,5 m, tempat cuci tangan, masker, dan lainnya. Penyediaan sarana di area publik disediakan oleh pemerintah dan area privat disediakan oleh pengelola tempat. Semoga masa transisi di Jakarta berhasil dengan partisipasi publik dan dukungan semua pihak," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum