Lebih jauh katanya, perintah UU Perkoperasian di Pasal 60 - 64 jelas dan terang bahwa Kemenkop itu bertugas untuk ciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi, bukan malah membonsai koperasi.
Pasal 60 ayat (1) menyebutkan Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi. Dalam Ayat (2)Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Di Pasal 61 disebut dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Selanjutnya disebut di Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a.membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e.memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Dalam Pasal 63
ayat (1)Dalam rangka pemberian perlindungan kepada KopmLsi. Pemerintah dapat :
a.menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleti diusahakan oleh Koperasi;
b.menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suato wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Ayat (2) Persyaratan dan tata care pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Disebut dalam Pasal 64, Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: